analisis persekongkolan tender dalam perspektif undang -undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehata(study kasus:perkara nomor 17/kppu-l/2022)

  • Ami Anggara
  • Hirsanuddin
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ANALISIS PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM PERSPEKTIFUNDANG – UNDANG NO 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEKMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT(Study kasus: Perkara Nomor 17/KPPU-L/2022 )Ami AnggaraD1A020040ABSTRAKTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pelaku usahayang dirugikan akibat persekongkolan tender dalam perkara No 17/KPPU-L/2022 tentangproyek Revitalisasi Jalan Taman Ismail Marzuki tahap III dan bagaimana penyelesaiansengketa dalam perkara Nomor 17/KPPU-L/2022. jenis penelitian ini adalah PenelitianHukum Normatif. Hasil penelitian memperoleh bahwa bentuk perlindungan hukum terhadappelaku usaha yang dirugikan akibat persekongkolan tender yaitu pelaku usaha diberikanperlindungan secara Represif serta diberikannya kesempatan kepada pelaku usaha untukmelakukan laporan apabila merasa dirugikan oleh pelau usaha lain. Penyelesaian sengketayang dilakukan yaitu melalui tahap pemeriksaan KPPU,apabila pelaku usaha keberatan atasputusan KPPU maka bisa melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Niaga,apabila tidakmenerima putusan Pengadilan Niaga dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah AgungKata kunci: Perlindungan, Penyelesaian dan PersekongkolanTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang dirugikan akibat persekongkolan tender dalam perkara No 17/KPPU-L/2022 tentang proyek Revitalisasi Jalan Taman Ismail Marzuki tahap III dan bagaimana penyelesaian sengketa dalam perkara Nomor 17/KPPU-L/2022. jenis penelitian ini adalah Penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian memperoleh bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap pelaku usaha yang dirugikan akibat persekongkolan tender yaitu pelaku usaha diberikan perlindungan secara Represif serta diberikannya kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan laporan apabila merasa dirugikan oleh pelau usaha lain. Penyelesaian sengketa yang dilakukan yaitu melalui tahap pemeriksaan KPPU,apabila pelaku usaha keberatan atas putusan KPPU maka bisa melakukan upaya keberatan ke Pengadilan Niaga,apabila tidak menerima putusan Pengadilan Niaga dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung

Cite

CITATION STYLE

APA

Ami Anggara, & Hirsanuddin. (2024). analisis persekongkolan tender dalam perspektif undang -undang no 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehata(study kasus:perkara nomor 17/kppu-l/2022). Commerce Law, 4(2), 342–349. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v4i2.5244

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free