PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP & ANDAL

  • Hardjasoemantri K
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Dalam kaitan ini lembaga swadaya masyarakat tumbuh berperan sebagai penunjang pengelolaan lingkungan hidup dan berkembang mendayagunakan dirinya sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian tujuan pengelolaan lingkungan hidup ingin dicapai dengan ikthiar semua kita, didorong oleh kesadaran diri kita masing-masing mengembangkan lingkungan hidup. Mengingat bahwa penyusunan ANDAL bukanlah hal yang mudah, maka dalam RPP ditentukan bahwa perlu ditetapkan sistem kualifikasi penyusun ANDAL dengan pemberian lisensi dan pendaftarannya. Kursus Penyusun ANDAL adalah salahsatu usaha untuk memperoleh kualifikasi tersebut. Dalam pada itu ada pula mereka yang telah mendapat pendidikan dan latihan di dalam maupun di luar negeri dalam hal ANDAL ini. Melalui sebuah Dewan Kualifikasi mereka dapat pula memperoleh kualifikasi tersebut di atas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hardjasoemantri, K. (2017). PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP & ANDAL. Jurnal Hukum & Pembangunan, 15(2), 118. https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no2.1111

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free