Abstract
Setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Dalam kaitan ini lembaga swadaya masyarakat tumbuh berperan sebagai penunjang pengelolaan lingkungan hidup dan berkembang mendayagunakan dirinya sebagai sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam mencapai tujuan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian tujuan pengelolaan lingkungan hidup ingin dicapai dengan ikthiar semua kita, didorong oleh kesadaran diri kita masing-masing mengembangkan lingkungan hidup. Mengingat bahwa penyusunan ANDAL bukanlah hal yang mudah, maka dalam RPP ditentukan bahwa perlu ditetapkan sistem kualifikasi penyusun ANDAL dengan pemberian lisensi dan pendaftarannya. Kursus Penyusun ANDAL adalah salahsatu usaha untuk memperoleh kualifikasi tersebut. Dalam pada itu ada pula mereka yang telah mendapat pendidikan dan latihan di dalam maupun di luar negeri dalam hal ANDAL ini. Melalui sebuah Dewan Kualifikasi mereka dapat pula memperoleh kualifikasi tersebut di atas.
Cite
CITATION STYLE
Hardjasoemantri, K. (2017). PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP & ANDAL. Jurnal Hukum & Pembangunan, 15(2), 118. https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no2.1111
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.