Menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2015 sampai 2019, jumlah laporan gratifikasi pada Badan Usaha Milik Negara di Indonesia menempati urutan kedua terbanyak setelah lembaga eksekutif. Kasus gratifikasi merupakan tindakan kecurangan yang sebenarnya bisa menjerat pelaku sebagai bentuk tindakan korupsi. Perbuatan gratifikasi tidak boleh lagi dianggap remeh layaknya perbuatan korupsi lainnya. Untuk itu, butuh penjelasan yang mendalam guna menguraikan terjadinya tindakan ini. Dengan metode kualitatif yang dipadukan dengan penggunaan faktor-faktor penyebab pada teori motif kecurangan, tulisan ini mencoba menjelaskan mengapa gratifikasi terjadi. Sayangnya, meski dilarang dan ada ancaman hukuman pidana korupsi, praktik ini masih kerap diterima dan terjadi oleh para penyelenggara negara yang ada di BUMN. Hasilnya, ada beberapa faktor yang dominan yang menyebabkan terjadinya praktik ini, diantaranya faktor tekanan, kesempatan, rasionalisasi, dan kapabilitas yang menjadi sebab bagi seorang penyelenggara negara melakukan perbuatan kecurangan tersebut.
CITATION STYLE
Iskandar, I. S., & Kurniawan, T. (2020). Gratifikasi di Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Motif Kecurangan: Sebuah Tinjauan Literatur. JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 5(2), 81–97. https://doi.org/10.14710/jiip.v5i2.7690
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.