Kementerian Agama (Kemenag) bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu bagian penting dari penyelenggaraan ibadah haji adalah pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji (BMH) yang pelaksanaannya dilakukan oleh kantor Kemenag kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan dan implementasi bimbingan manasik haji (BMH) yang dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Gorontalo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif di mana pengumpulan data lapangan dilakukan dengan menggunakan wawancara mendalam dan penelusuran dokumen. Data dianalisis dengan menggunakan teknik yang dikemukakan oleh Miles dan Huberman, yakni reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Kantor Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama Kabupaten Gorontalo tentang manasik haji sejauh ini mengikuti kebijakan pusat. Implementasi bimbingan manasik haji yang dilaksanakan Kantor Kementerian Agama dan Kantor Urusan Agama Kabupaten Gorontalo telah sesuai kebijakan Kementerian Agama Pusat dengan beberapa penyesuaian.
CITATION STYLE
Hidayatulloh, M. T. (2016). IMPLEMENTASI BIMBINGAN MANASIK HAJI OLEH KANTOR KEMENTERIAN AGAMA DI KABUPATEN GORONTALO. SMART, 2(2), 167. https://doi.org/10.18784/smart.v2i2.381
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.