Ajaran Islam menetapkan batasan antara hak dan kewajiban dalam hubungan mu’amalah, hal ini menekankan adanya tanggungjawab terhadap setiap aktivitas mu’amalah termasuk dalam pengelolaan parkir. Pengelolaan parkir merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setempat seperti di Kab. Mandailing Natal dengan diterbitkannya Peraturan Bupati. Penelitian ini akan membahas tentang tanggungjawab juru parkir atas resiko kehilangan dan kerusakan kendaraan yang dititipkan. Penelitian ini adalah field research dengan pendekatan deskriptif-kualitatif yaitu menguraikan objek penelitian dengan mengedepankan nilai maslahat, pengumpulan data berupa interview, observasi dan dokumentasi serta studi literatur. Hasil penelitian ini bahwa disebabkan tidak adanya aturan tentang tanggungjawab di dalam Peraturan Bupati dalam pengelolaan parkir sehingga juru parkir terkesan tidak perduli ketika terjadi kehilangan dan kerusakan, sehingga masyarakat dirugikan. Seharusnya, meskipun tidak diatur, akan tetapi juru parkir harus bertanggungjawab atas kesalahan dan kelalaiannya, dan solusi dalam penyelesaiannya sebaiknya dilakukan musyawarah untuk menemukan jalan tengah dengan mengedepankan nilai maslahat, sehingga kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.
CITATION STYLE
Akhyar, A. (2022). Analisis Maslahat Terhadap Tanggungjawab Juru Parkir Atas Resiko Kehilangan dan Kerusakan Kendaraan Titipan di Kab. Mandailing Natal. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 8(3), 640–648. https://doi.org/10.35326/pencerah.v8i3.2451
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.