Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyidikan Kasus Korupsi

  • Sodikin M
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak: Artikel ini membahas tentang kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penyidikan kasus korupsi  perspektif fiqh murâfa’ât. Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana yang diatur dalam PP. No. 43 Tahun 2012 mempunyai persamaan dengan al-Muh}tasib dalam hal kewenangan dan tugas untuk mengawasi berlakunya undang-undang dan menjaga ketertiban umum. Selain itu dalam sistem pembuktian Hukum Acara Pidana Islam dan Hukum Acara Peradilan Tindak Korupsi (Tipikor) ada persamaan dalam  hal pembuktian, yaitu bukti dibebankan pada pihak penggugat. Penulis merekomendasikan kepada aparat penegak hukum, khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Komisi Pemberantasan Korupsi agar lebih serius dalam menangani perkara korupsi dan menggunakan sistem pembuktian terbalik pada delik gratifikasi dari pada menggunakan metode biasa. Hal ini dimaksudkan agar anggaran negara yang dikorupsi dapat dikembalikan pada negara.Kata Kunci: Kewenangan, penyidik, Pegawai Negeri Sipil, fiqh murâfa’ât

Cite

CITATION STYLE

APA

Sodikin, M. (2015). Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyidikan Kasus Korupsi. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1(1), 61–82. https://doi.org/10.15642/aj.2015.1.1.61-82

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free