ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK No. 93/PUU-X/2012

  • Kamal H
N/ACitations
Citations of this article
89Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui jalur non-litigasi dan kekuatan hukum lembaga keuangan syariah yang masih menggunakan Pengadilan Negeri sebagai jalur litigasi. Adapun penelitian ini bersifat yuridis normatif yaitu melihat putusan MK No. 93/PUU-X/2012 dengan cara menganalisis putusan tersebut melalui pendekatan Undang-undang (statute approach). Kesimpulannya Sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU-X/2012 maka tidak ada lagi dualisme kewenangan pengadilan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah dan menguatkan kewenangan absolut Pengadilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah melalui jalur Litigasi. Sedangkan kekosongan hukum yang ditimbulkan melalui non litigasi harus merujuk pada UU No 30 tahun 1999 tentang penyelesaian sengketa dilakukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa yang meliputi konsultasi, negosiasi (perundingan), konsiliasi, mediasi non perbankan, pendapat atau penilaian ahli. Pengadilan Negeri dalam mengadili sengketa ekonomi syariah tidak dapat dipergunakan lagi dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat (non binding), dan hakim pengadilan negeri yang menerima sengketa ekonomi syariah wajib menolak karena sengketa ekonomi syariah bukan lagi menjadi kewenangannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kamal, H. (2020). ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH PASCA PUTUSAN MK No. 93/PUU-X/2012. Al Mashaadir : Jurnal Ilmu Syariah, 1(1). https://doi.org/10.52029/jis.v1i1.4

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free