PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH TERHADAP MASYARAKAT

  • Halim A
  • Ibrahim M
  • Nurman M
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pendaftaran tanah adalah rangakaian kegiatan yang dillakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan pengkajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang- bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah, maka pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudah dapat mengetahui status atau kedudukan hukum daripada tanah tertentu yang dihadapinya, letak, luas dan batas-batasnya, siapa yang punya dan beban apa yang ada diatasnya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Halim, A., Ibrahim, M. Y., & Nurman, M. (2024). PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH TERHADAP MASYARAKAT. MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian, 3(1), 80. https://doi.org/10.36841/mimbarintegritas.v3i1.4016

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free