KONSOLIDASI DESENTRALISASI FISKAL MELALUI REFORMASI KEBIJAKAN BELANJA DAERAH BERKUALITAS

  • Juanda B
  • Heriwibowo D
N/ACitations
Citations of this article
108Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Revisi UU No. 33 Tahun 2004 diharapkan dapat mempercepat tercapainya tujuan desentralisasi di Indonesia yaitu meningkatnya pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan daya saing daerah.Tujuan tersebut hendak dicapai melalui konsistensi alokasi dana transfer dalam APBN yang terus meningkat. Namun sumber daya yang langka tersebut akan sia-sia bila pemerintah daerah menggunakannya secara tidak berkualitas. Tulisan ini bertujuan untuk memperjelas apa yang dimaksud kebijakan belanja berkualitas, mengidentifikasi regulasi mana yang mempengaruhi belanja berkualitas, dan mengemukakan usulan perbaikan kebijakan. Kebijakan belanja berkualitas menyangkut hulu-hilir pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan belanja berkualitas merupakan upaya yang dilakukan pemerintah agar belanja daerah dialokasikan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah, yang digunakan secara efisien dan efektif, tepat waktu, transparan dan akuntabel. Namun masih terdapat berbagai regulasi saat ini yang cenderung belum singkron dan menghambat terwujudnya belanja berkualitas. Regulasi yang menghambat belanja berkualitas terutama pada mekanisme penyusunan dan pembahasan anggaran yang mendistorsi rencana prioritas, pendanaan pendidikan, penganggaran hibah dan bansos dan sistem pelaporan.Kebijakan pengelolaan keuangan daerah perlu ditekankan pada aspek penguatan daerah dalam menyusun dan melaksanakan prioritas anggaran. Disamping itu, diperlukan penyederhanaan mekanisme pembahasan anggaran, penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah seperti urusan wajib pendidikan agar dapat mengatasi masalah juklak/juknis DAK yang setiap tahun selalu terlambat,dan perlupengembangan formulasi alokasi DAK berdasarkan proposal kegiatan untuk mendukung pencapaian Standa Pelayanan Minimal dan prioritas nasional (seperti yang mulai diterapkan tahun anggaran 2016). Perencanaan penganggaran hibah dan bansos juga penting diperbaiki agar lebih transparan dan akuntabel. Pada akhirnya, penyederhanaan sistem pelaporan pemerintah daerah sangat penting dalam memberikan umpan balik penganggaran belanja berkualitas.

Cite

CITATION STYLE

APA

Juanda, B., & Heriwibowo, D. (2016). KONSOLIDASI DESENTRALISASI FISKAL MELALUI REFORMASI KEBIJAKAN BELANJA DAERAH BERKUALITAS. Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 7(1), 15. https://doi.org/10.22212/jekp.v7i1.419

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free