PENGENAAN PAJAK HIBURAN DI PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

  • Ariyanti E
  • Nurul Fajri Chikmawati
  • Marsya Niswah Aulia Rahman
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan pajak hiburan baik sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di Daerah Khusus Jakarta. Awalnya pajak hiburan sebagai pajak atas penyelenggaraan hiburan didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Pengenaan pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% untuk panti pijat, mandi uap dan spa. Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan paling tinggi sebesar 10%, namun untuk tingkatan internasional dikenakan 15%. Pada tahun 2024, pajak hiburan diintegrasikan dengan jenis pajak lain yang berbasis konsumsi dengan nama Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan nama pajak kesenian dan hiburan. Tarif pajak 10% dikenakan untuk hiburan umum seperti konser, seni, pameran, dan sejenisnya. Khusus atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Peraturan ini membawa beberapa perubahan yaitu tarif pajak untuk hiburan seperti konser atau pagelaran seni kelas internasional turun dari 15% menjadi 10%. Perubahan ini dilakukan supaya lebih adil dan mengikuti dinamika bisnis hiburan yang berkembang.   Kata Kunci: pajak, hiburan, tarif

Cite

CITATION STYLE

APA

Ariyanti, E. R. N., Nurul Fajri Chikmawati, & Marsya Niswah Aulia Rahman. (2025). PENGENAAN PAJAK HIBURAN DI PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA. ADIL: Jurnal Hukum, 16(1), 61–84. https://doi.org/10.33476/ajl.v16i1.5318

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free