Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan pajak hiburan baik sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di Daerah Khusus Jakarta. Awalnya pajak hiburan sebagai pajak atas penyelenggaraan hiburan didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Pengenaan pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% untuk panti pijat, mandi uap dan spa. Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan paling tinggi sebesar 10%, namun untuk tingkatan internasional dikenakan 15%. Pada tahun 2024, pajak hiburan diintegrasikan dengan jenis pajak lain yang berbasis konsumsi dengan nama Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan nama pajak kesenian dan hiburan. Tarif pajak 10% dikenakan untuk hiburan umum seperti konser, seni, pameran, dan sejenisnya. Khusus atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Peraturan ini membawa beberapa perubahan yaitu tarif pajak untuk hiburan seperti konser atau pagelaran seni kelas internasional turun dari 15% menjadi 10%. Perubahan ini dilakukan supaya lebih adil dan mengikuti dinamika bisnis hiburan yang berkembang. Kata Kunci: pajak, hiburan, tarif
Cite
CITATION STYLE
Ariyanti, E. R. N., Nurul Fajri Chikmawati, & Marsya Niswah Aulia Rahman. (2025). PENGENAAN PAJAK HIBURAN DI PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA. ADIL: Jurnal Hukum, 16(1), 61–84. https://doi.org/10.33476/ajl.v16i1.5318
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.