Abstract
ABSTRAK Kepolisan Kota Tanjung Balai telah melakukan kelalaian dalam menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisan yang menyebabkan MM dilantik sebagai anggota Legislatif Kota Tanjung Balai, karena SKCK itu sendiri merupakan suatu persyaratan administrasi sedangkan MM merupakan seorang bandar narkoba. Pokok permasalahannya yaitu apa pelanggaran persyaratan administrasi dalam proses Penggantian Antar Waktu saudara MM menurut peraturan perundang- undangan. Penelitian ini mempergunakan metode normatif, yang dilengkapi dengan hasil wawancara. Hasil penelitian menujukan bahwasannya MM terbukti melanggar persyaratan administrasi yang diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Terkait Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1) huruf h jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Terkait Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota Pasal 7 ayat (1) huruf i dibuktikan dengan putusan nomor 773/Pid.Sus 2021/PN Mdn.
Cite
CITATION STYLE
Muhamad Azriel Hafidz, & Ferry Edwar. (2022). PELANGGARAN SYARAT ADMINISTRASI DALAM PROSES PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNG BALAI. Reformasi Hukum Trisakti, 5(4), 929–939. https://doi.org/10.25105/refor.v5i4.18349
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.