KAJIAN TENTANG MANFAAT PENELITIAN HUKUM BAGI PEMBANGUNAN DAERAH

  • Santoso M
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian hukum adalah sebuah kegiatan ilmiah dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan hukum dan untuk mengetahu beberapa kasus atau masalah pada semua kegiatan, termasuk masalah-masalah yang sedang berkembang dibeberapa daerah. Penelitian hukum terdiri dari dua jenis, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif adalah sebuiah penelitian mengenai prinsisp-prinsip, sistematika, sinkronisasi, sejarah dan perbandingan hukum yang menggunakan data primer berupa perundang-undangan dan data sekunder berbentuk literatur. Penelitian hukum empiris sosiologis terdiri dari penelitian indentifikasi hukum tidak tertulis dan penelitian keefektian bekerjanya hukum dilapangan atau pada masyarakat, yang menggunakan data primer berupa gejala sosial pada masyarakat, dan data sekunder dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan literatur. Penelitian hukum sangat diperlukan dalam rangka pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, pada saat pelaksanaan proyek sampai selesai, dan saat pembuatan laporan pertanggungjawaban. Bahkan pada saat pembangunan sudah selesaipun penelitian hukum masih sangat diperlukan dalam rangka mengevaluasi kegiatan fisik maupun sumber daya manusia dengan menggunan prosedur yang sudah ditentukan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Santoso, M. A. (2020). KAJIAN TENTANG MANFAAT PENELITIAN HUKUM BAGI PEMBANGUNAN DAERAH. Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2), 1–22. https://doi.org/10.24903/yrs.v3i2.117

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free