KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

  • Asro M
N/ACitations
Citations of this article
123Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstrakKekuasaan kehakiman sesudah amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami perubahan signifikan. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di satu sisi telah mampu memberikan jaminan tentang kebebasan dan kemandirian kekuasaan kehakiman, namun di sisi lain, telah memberikan peluang kepada lembaga lain untuk “mengganggu kebebasan dan kemandirian keku­asaan keha­kiman”. Kewenangan Mahkamah Konstitusi menjadi kajian tersendiri dari tulisan ini. Sesuai dengan ketentuan Pasal 24C Ayat (1) dan (2) adalah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lem­baga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembu­baran partai partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Di samping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pen­dapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata kerja dengan semua lembaga negara, yaitu apabila terdapat sengketa antarlembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh lembaga kepada MK.

Cite

CITATION STYLE

APA

Asro, M. (2019). KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 11(2), 151–164. https://doi.org/10.15575/adliya.v11i2.4857

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free