PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK

  • Suryadi A
N/ACitations
Citations of this article
55Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pendaftaran Merek sangat penting, mengingat hak atas merek sebagai hak eksklusif bagi pemilik merek timbul dari adanya pendaftaran. Dalam praktik, ternyata merek yang sudah didaftarkan, dapat dibatalkan melalui gugatan ke pengadilan.  Tujuan penelitian untuk memahami pengaturan pembatalan merek terdaftar  dalam sistem pendaftaran konstitutif, untuk menjelaskan implementasi pembatalan merek terdaftar  dalam sistem pendaftaran konstitutif dihubungkan dengan asas kepastian hukum.Metode pendekatan  berupa  yuridis normatif, spesifikasi penelitian  bersifat deskriptif analitis, sumber data berupa data sekunder, teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan dianalisis dengan metode normatif  kualitatif.Pengaturan pembatalan merek terdaftar  dalam sistem pendaftaran konstitutif khususnya di Indonesia, sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pada Pasal 76 sampai dengan Pasal 79. Implementasi pembatalan merek terdaftar  dalam sistem pendaftaran konstitutif sudah sesuai dengan asas kepastian hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Suryadi, A. (2019). PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(1), 233–251. https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4688

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free