Abstract
Pendaftaran Merek sangat penting, mengingat hak atas merek sebagai hak eksklusif bagi pemilik merek timbul dari adanya pendaftaran. Dalam praktik, ternyata merek yang sudah didaftarkan, dapat dibatalkan melalui gugatan ke pengadilan. Tujuan penelitian untuk memahami pengaturan pembatalan merek terdaftar dalam sistem pendaftaran konstitutif, untuk menjelaskan implementasi pembatalan merek terdaftar dalam sistem pendaftaran konstitutif dihubungkan dengan asas kepastian hukum.Metode pendekatan berupa yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data berupa data sekunder, teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif.Pengaturan pembatalan merek terdaftar dalam sistem pendaftaran konstitutif khususnya di Indonesia, sudah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pada Pasal 76 sampai dengan Pasal 79. Implementasi pembatalan merek terdaftar dalam sistem pendaftaran konstitutif sudah sesuai dengan asas kepastian hukum.
Cite
CITATION STYLE
Suryadi, A. (2019). PEMBATALAN MEREK TERDAFTAR DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM BAGI PEMILIK MEREK. Aktualita (Jurnal Hukum), 2(1), 233–251. https://doi.org/10.29313/aktualita.v2i1.4688
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.