Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undangundang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen. Metode kegiatan ini dilakukan dengan cara ceramah dan diskusi oleh narsumber dan peserta. Adapun hasil penyuluhan menunjukkan bahwa secara umum dapat dikatakan bahwa para peserta kegiatan penyuluhan hukum di desa Gelogor baru mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan konsumen termasuk dalam penyelesaian sengketa di BPSK seperti yang di atur dalam UU no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, materi penyuluhan hukum mengenai perlindungan konsumen diapresiasi sangat positif oleh masyarakat di Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat karena dalam keseharian mereka selalu bertindak sebagai konsumen. Kemudian, Kegiatan penyuluhan ini memberikan pengetahuan hukum masyarakat mengenai bagaimana dan kemana menegakkan hak-hak konsumen jika dirugikan oleh pelaku usaha.
CITATION STYLE
Sutrisno, B., Kurniawan, K., Martini, D., & Ul Haq, L. H. (2020). Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Di Desa Gelogor Kecamatan Kediri Lombok Barat. Journal Kompilasi Hukum, 5(1), 226–240. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.48
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.