Abstract
Penelitian ini menganalisis secara yuridis penyebab gugatan perdata dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard (gugatan tidak dapat diterima) menurut hukum acara perdata di Indonesia, dengan fokus pada faktor-formil seperti cacat administrasi, kurang pihak, ketidakjelasan posita dan petitum, legal standing yang tidak sah, serta ketidaksesuaian prosedur mediasi wajib; menggunakan metode penelitian hukum normatif (penelitian perpustakaan) yang mengkaji bahan hukum primer (perundangan, putusan pengadilan) dan sekunder (literatur hukum) dengan analisis kualitatif; hasil penelitian menunjukkan bahwa kekurangan formil tersebut kerap menjadi dasar NO, terutama ketidakjelasan tuntutan (posita & petitum) dan legal standing, sehingga sangat penting bagi penggugat dan kuasa hukumnya untuk memperhatikan syarat formil sejak awal agar gugatan dapat diterima oleh pengadilan.
Cite
CITATION STYLE
Rahmatullah, R. (2025). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN GUGATAN TIDAK DITERIMA ( NIET ONTVANKELIJK VERKLAARD ) DALAM PERKARA PERDATA. Jurnal To Ciung : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 14–26. https://doi.org/10.64078/ykb59z24
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.