UPAYA DAMAI OLEH HAKIM DALAM MEMINIMALISIR TERHADAP KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MANADO

  • Sayyid Muhammad Noval Molachele
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini membahas tentang paya damai yang di lakukan hakim dalam meminimalisir kasus perceraian di Pengadilan Agama Manado. Adapun masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah, Bagaimana tugas dan wewenang hakim di Pengadilan Agama Manado? dan bagaimana upaya hakim dalam meminimalisir terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Manado? bertujuan untuk mengetahui Bagaimana upaya damai oleh hakim dalam meminimalisir kasus perceraian serta pelaksanaanya di Pengadilan Agama Manado. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research ), dengan mengambil lokasi penelitian di Pengadilan Agama Manado. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara terhadap subjek penelitian. Adapun yang menjadi subjek penelitian dalam skripsi ini adalah hakim di Pengadilan Agama Manado yang menjadi hakim mediator dalam tahapan mediasi di Pengadilan Agama Manado. Hasil dari penelitian ini yaitu upaya yang dilakukan hakim mediasi dalam membantu meminimalisir perceraian di Pengadilan Agama Manado ditempuh dengan beberapa metode yaitu pertama melalui bimbingan individual yang meliputi wawancara mendalam dan mediasi satu persatu/ face to face. Kedua melalui bimbingan kelompok yang meliputi pemberian nasihat/solusi dan sharing.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sayyid Muhammad Noval Molachele. (2022). UPAYA DAMAI OLEH HAKIM DALAM MEMINIMALISIR TERHADAP KASUS PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA MANADO. Al-Rasῑkh: Jurnal Hukum Islam, 11(1), 1–18. https://doi.org/10.38073/rasikh.v11i1.837

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free