Fenomena Pernikahan Transgender: Bias Tafsir Makna Azwaja dalam QS. Ar-Rum Ayat 21

  • Marwiyah S
  • Apriyanti A
  • Kamaruddin K
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bias tafsir makna azwaaja pada QS. Ar-Rum ayat 21 di kalangan para ulama terkait dengan pernikahan transgender. Hal ini dikarenakan munculnya fenomena pernikahan yang dilakukan oleh kalangan transgender. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan ilmu tafsir khususnya metode tahlili Seluruh data penelitian akan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kata azwaaja menurut para mufassir adalah pasangan yang berbeda jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, pernikahan yang dilakukan oleh sesama jenis baik lesbi, gay, atau kaum transgender tidak sesuai dengan makna azwaaja karena menyalahi fitrah manusia. Sementara itu, ada beberapa mufassiryang menyatakan bahwa tindakan melarang pernikahan sesama jenis tidak masuk akal karena dilatarbelakangi oleh adanya alasan monoteisme saja. Padahal, manusia diberikan kebebasan untuk berbuat. Sebagaimana yang ditegaskan Allah SWT dalam surat al-Isra: 84.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bias tafsir makna azwaaja pada QS. Ar-Rum ayat 21 di kalangan para ulama terkait dengan pernikahan transgender. Hal ini dikarenakan munculnya fenomena pernikahan yang dilakukan oleh kalangan transgender. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan ilmu tafsir khususnya metode tahlili Seluruh data penelitian akan dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kata azwaaja menurut para mufassir adalah pasangan yang berbeda jenis kelamin yaitu laki-laki dan perempuan. Oleh karena itu, pernikahan yang dilakukan oleh sesama jenis baik lesbi, gay, atau kaum transgender tidak sesuai dengan makna azwaaja karena menyalahi fitrah manusia. Sementara itu, ada beberapa mufassiryang menyatakan bahwa tindakan melarang pernikahan sesama jenis tidak masuk akal karena dilatarbelakangi oleh adanya alasan monoteisme saja. Padahal, manusia diberikan kebebasan untuk berbuat. Sebagaimana yang ditegaskan Allah SWT dalam surat al-Isra: 84.

Cite

CITATION STYLE

APA

Marwiyah, S., Apriyanti, A., & Kamaruddin, K. (2024). Fenomena Pernikahan Transgender: Bias Tafsir Makna Azwaja dalam QS. Ar-Rum Ayat 21. Jurnal Semiotika-Q: Kajian Ilmu Al-Quran Dan Tafsir, 4(2), 894–906. https://doi.org/10.19109/jsq.v4i2.25177

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free