Abstract
Wakaf tunai tidak hanya mencakup kajian tentang wakaf tunai tetapi juga mencakup “wakaf modal” saham dan obligasi. Wakaf semacam ini telah diakui oleh lembaga-lembaga wakaf di Indonesia dan juga telah diatur oleh pemerintah. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan sejarah hukum. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pandangan ekonomi syariah di Indonesia mengenai wakaf uang sebagai gerakan untuk meningkatkan perekonomian negara melalui brand ekonomi syariah dapat dilakukan dengan mengembangkan potensi yang ada pada wakaf uang seperti pada UU No.41/ 2004 dimana benda bergerak diwakafkan benda bergerak. “Yang diwujudkan dalam bentuk uang. Sehingga wakaf uang dari perspektif ekonomi Islam dan ekonomi konvensional di era tersebut revolusi industri 4.0 sekarang sudah seperti ini.
Cite
CITATION STYLE
Ramadhani, R., Elvisyahri, E., Annafi, M. I., & Haikal, F. H. D. (2024). Wakaf Tunai Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam Dan Hukum Konvensional Di Indonesia. PRIMER : Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(3), 163–167. https://doi.org/10.55681/primer.v2i3.335
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.