Perlindungan Hukum Jurnalisme Warga

  • Handayani E
N/ACitations
Citations of this article
56Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jurnalisme Warga (Citizen Jurnalisme) adalah kegiatan warga biasa yang menjalankan tugas-tugas jurnalistik, seperti membuat berita dan memuat dalam media baik media cetak, media elektronik seperti radio atau TV, serta media online seperti blogspot, wordpres, facebok, twiter dan lainnya. Kasus yang muncul kemudian adalah, warga yang menjalankan tugas jurnalistik tersebut, belum mendapatkan perlindungan hukum, sehingga ketika mengupload berita, jurnalis warga tidak mendapatkan perlindungan hukum. Penelitian ini membahas  tentang kekosongan hukum yang kedepan nanti diharapkan akan segera dibuat oleh pemerintah aturan hukum yang melindungi jurnalis warga.

Cite

CITATION STYLE

APA

Handayani, E. P. (2018). Perlindungan Hukum Jurnalisme Warga. DIVERSI : Jurnal Hukum, 2(1), 239. https://doi.org/10.32503/diversi.v2i1.139

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free