Problematika yang ada dalam penyelenggaraan pendidikan adalah masalah yang cukup serius, dimana kesalahan yang dapat disimpulkan dalam permasalahan pendidikan akan mengakibatkan kerusakan internal bangsa yang dapat terpantau melalui IPM (Indeks Pembangunan Manusia). Namun yang menjadi masalah adalah adanya eksistensi masyarakat yang sudah lanjut usia produktif sekolah namun tidak memiliki jenjang pendidikan atau tunawisma pendidikan. Dalam tulisan ini penulis menggagas Sertifikasi Legal Soft Skill sebagai wujud implementasi UUD 1945 beserta amandemennya (Pasal 31 ayat 2) dan Pasal 28 C ayat 1 UUD 1945. Agar muncul sebuah jalur alternative bagi para tunawisma pendidikan supaya kembali memegang haknya atas perkembangan diri melalui kebutuhan dasar, mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan kualitas hidupnya.
CITATION STYLE
Rif’an, Moh., Sitepu, M. A., & Stiawan, H. (2020). Certificate Institution Activity System sebagai Penunjang Positive Legal Soft-Skill dalam Job Acceptance. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(2), 51–67. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i2.200
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.