Pendekatan Teori Hukum Progresif dalam Menjawab Permasalahan Kesejangan Hukum (Legal Gaps) di Indonesia

  • Sukananda S
N/ACitations
Citations of this article
176Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Potensi-potensi penyimpangan dalam berhukum melahirkan apa yang disebut jurang hukum (legal gaps). Jurang atau lacuna yang terjadi sesungguhnya berproses melalui pola-pola sederhana. Hal ini dapat terjadi karena masyarakat senantiasa berproses, sedangkan hukum positif cenderung mengkristal sebagai produk, ketika persentuhan ini terjadi, ada kemungkinan hukum positif tadi tidak secara tepat mampu menjawab kebutuhan dalam peristiwa konkret. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pendekatan teori hukum progresif dapat menjawab permasalahan tersebut. Progresifitas dalam berhukum menuntut ada keberanian untuk melakukan terobosan guna mencairkan kebekuan tadi, sekaligus membangun jembatan diatas jurang hukum (legal gaps) tadi melalui penemuan-penemuan hukum agar dapat menseleraskan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia

Cite

CITATION STYLE

APA

Sukananda, S. (2018). Pendekatan Teori Hukum Progresif dalam Menjawab Permasalahan Kesejangan Hukum (Legal Gaps) di Indonesia. JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, 1(2), 135. https://doi.org/10.30595/jhes.v1i2.3924

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free