PAJAK PENGHASILAN ROYALTI TERHADAP PENULIS BUKU “TERE LIYE”

  • Amroh A
N/ACitations
Citations of this article
13Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemungutan Pajak Penghasilan adalah pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia. Pemungutan pajak di Indonesia menggunakan sistem pemungutan pajak self assessment system yang mana dalam sistem pemungutan pajak ini Wajib Pajak diberikan wewenang untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan pajak terutangnya sendiri. Padadasarnya pajak di Indonesia merupakan salah satu sarana penghasilan dari negara Indonesia itu sendiri, setiap masyarakat dan pengusaha dibebani tanggung jawab dan kewajiban dalam pembayaran pajak ke Negara. Salah satu wajib pajak ini adalah Penulis Buku, dimana pajak yang disetorkan dipotong langsung oleh penerbit melalui royalti yang diterimanya. Royalti ini di dapat dari berapabanyak jumlah buku yang terjual, semakin banyak buku yang terjual maka samakin banyak pajak yang harus di setorkan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amroh, A. (2019). PAJAK PENGHASILAN ROYALTI TERHADAP PENULIS BUKU “TERE LIYE.” Jurist-Diction, 1(2), 397. https://doi.org/10.20473/jd.v1i2.10999

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free