Pengawasan Kreditur Perbankan Terhadap Objek Jaminan Pasca Pembebanan Hak Tanggungan

  • Pratama P
  • Putra G
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pengawasan kreditur terhadap objek jaminan pasca pembebanan hak tanggungan adalah hal yang sangat penting guna menghindari persoalan terkait eksekusi dalam hal debitur cidera janji. Salah satu persoalan yang mungkin terjadi ialah debitur melakukan perjanjian waralaba dengan pihak ketiga tanpa sepengetahuan kreditur. Meskipun tidak terdapat klausula terkait peralihan objek hak tanggungan dari debitur kepada pihak ketiga, hal ini dapat merugikan kreditur khususnya pada saat pelaksanaan eksekusi hak tanggungan. Artikel ini disusun dengan menggunakan metode penelitian dengan menggunakan metode penelitian doctrinal khususnya terkait peraturan perundang-undangan mengenai hak tanggungan dan perbankan. Selain peraturan perundang-undangan, artikel ini juga menggunakan kasus simulasi guna memudahkan elaborasi antara peraturan dan praktik yang terjadi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pratama, P. A., & Putra, G. P. (2023). Pengawasan Kreditur Perbankan Terhadap Objek Jaminan Pasca Pembebanan Hak Tanggungan. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(6), 4600. https://doi.org/10.35931/aq.v17i6.2866

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free