Pertanggungjawaban Pidana Petugas Lapas yang Terlibat Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan

  • Rinaldi F
N/ACitations
Citations of this article
27Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini: Pertama, menjelaskan pertanggungjawaban pidana petugas Lembaga Pemasyarakatan dalam hal keterkaitan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Kedua, menjelaskan upaya apa yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mencegah peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Metode penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini dapat  dijelaskan petugas Lembaga Pemasyarakatan yang terlibat peredaran narkotika sebagai penanggung jawab penuh yang termasuk kategori medeplager (yang ikut serta). Mereka melakukan peredaran gelap narkotika kebanyakan karena faktor ekonomi dan buruknya mental para petugas.  Menyikapi maraknya peredaran narkotika upaya yang telah dilakukan  salah satunya peningkatan kualitas petugas Lembaga Pemasyarakatan. Peningkatan kualitas petugas melalui aktivitas program-program revolusi mental, yaitu mengubah mindset petugas pemasyarakatan, mencegah keterlibatan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Simpulan penelitian ini: Pertama, Undang-Undang tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan tidak ada yang mengatur tentang kewajiban pelimpahan berkas kasus dari majelis kode etik petugas Lembaga Pemasyarakatan  ke Kepolisian atau Kejaksaan untuk diproses secara hukum ketika petugas terlibat peredaran narkotika telah dijatuhkan sanksi kode etik.  Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menanggulangi peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan telah melakukan upaya dalam bentuk rehabilitasi terhadap pemakai narkotika; mengadakan rotasi rutin bandar narkotika setiap tiga bulan; menempatkan pelacak sinyal agar para bandar tidak leluasa berkomunikasi menjalankan bisnis narkotika; mengadakan penggrebekan rutin setiap bulan; mencopot Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang ditempatnya menjadi peredaran narkotika; menjatuhkan hukum seberat-beratnyanya bagi sipir yang berkolusi dengan bandar narkotika; dan mencegah narkotika dengan pendidikan agama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rinaldi, F. (2017). Pertanggungjawaban Pidana Petugas Lapas yang Terlibat Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Hukum Respublica, 17(1), 44–75. https://doi.org/10.31849/respublica.v17i1.1450

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free