Penyuluhan Hukum Tentang Pengaturan Poligami Dan Akibat Hukumnya Di Indonesia

  • Fathoni M
  • HS S
  • Munandar A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Meskipun telah di undangkan hampir hampir setengah abad, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tetap saja asing bagi sebagian masyarakat. Hal ini nampak dari banyaknya perkawinan yang mengacu hanya secara adat dan tidak menghiraukan ketentuan-ketentuan formal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, khususnya mengenai pencatatan perkawinan. Hal ini menyebabkan sebagian masyarakat kesulitan ketika akan menghadapi berbagai urusan yang berhubungan dengan hal-hal yang bersifat administratif, seperti pembuatan akta kelahiran anak dan lainnya. Kondisi ini ternyata didukung oleh pengetahuan masyarakat mengenai ketidakjelasan dasar, kedudukan, mekanisme, dan akibat hukum terhadap masyarakat jika tidak mengikuti ketentuan formal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, tidak terkecuali bagi Desa Jatisela Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang dijadikan tempat kegiatan (penyuluhan) ini.  Hal ini terbukti dengan masih banyaknya terjadi pernikahan poligami siri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fathoni, M. Y., HS, S., Munandar, A., Kusuma, R., & Irfan, M. (2020). Penyuluhan Hukum Tentang Pengaturan Poligami Dan Akibat Hukumnya Di Indonesia. Journal Kompilasi Hukum, 5(1), 74–82. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.39

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free