Abstract
Kebebasan berkontrak bukanlah kebebasan tanpa batas. Kontrak standar pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu pembatas kebebasan berkontrak. Pembentukan dan pengaturan hak dan kewajiban yang termuat dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, didasarkan pada peraturan standar yang termuat dalam Standar Dokumen Pengadaan/Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberlakuan prinsip kebebasan berkontrak dalam kontrak standar, serta bentuk kebebasan berkontrak dalam kontrak standar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui penelitian yuridis normatif, penelitian ini menemukan kontrak standar bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak, kemudian ditemukan bentuk kebebasan berkontrak dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu pada tahapan pra kontraktual. Pada tahapan kontraktual dan tahapan post kontraktual, kebebasan berkontrak hanya merupakan pelaksanaan dari ketentuan undang-undang. Untuk itu, rekomendasi dari penelitian ini adalah perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak baik pada tahap pra kontraktual, kontraktual, maupun post kontraktual pada kontrak pengadaan barang dan jasa.
Cite
CITATION STYLE
Muskibah, M., & Hidayah, L. N. (2020). PENERAPAN PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM KONTRAK STANDAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI INDONESIA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175–194. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p175-194
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.