PENERAPAN PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM KONTRAK STANDAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI INDONESIA

  • Muskibah M
  • Hidayah L
N/ACitations
Citations of this article
230Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kebebasan berkontrak bukanlah kebebasan tanpa batas. Kontrak standar pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu pembatas kebebasan berkontrak.  Pembentukan dan pengaturan hak dan kewajiban yang termuat dalam kontrak pengadaan barang dan jasa,  didasarkan pada peraturan standar yang termuat dalam Standar Dokumen Pengadaan/Standar Dokumen Pengadaan Secara Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis  keberlakuan prinsip kebebasan berkontrak dalam kontrak standar, serta bentuk  kebebasan berkontrak dalam kontrak standar pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui penelitian yuridis normatif, penelitian ini menemukan  kontrak standar bertentangan dengan prinsip kebebasan berkontrak, kemudian ditemukan bentuk kebebasan berkontrak dalam kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu pada tahapan pra kontraktual. Pada tahapan kontraktual dan tahapan post kontraktual, kebebasan berkontrak hanya merupakan pelaksanaan dari ketentuan undang-undang. Untuk itu, rekomendasi dari penelitian ini adalah  perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak baik pada tahap pra kontraktual, kontraktual, maupun post kontraktual  pada kontrak pengadaan barang dan jasa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muskibah, M., & Hidayah, L. N. (2020). PENERAPAN PRINSIP KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM KONTRAK STANDAR PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH DI INDONESIA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 175–194. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v4.i2.p175-194

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free