Implementasi Uu No 16 Tahun 2019 Tentang Pembatalan Perkawinan Akibat Salah Sangka Yang Terdapat Unsur Penipuan Mengenai Diri Pasangan

  • Budiyanto Hiola R
  • Cherawaty Thalib M
  • Meiske Kamba S
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Suatu perkawinan dapat batal demi hukum dan bisa dibatalkan oleh pengadilan. Secara sederhana ada dua sebab, terjadinya pembatalan perkawinan. Pertama, pelanggaran prosedural perkawinan. Kedua, pelanggaran terhadap materi perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi uu no 16 tahun 2019 tentang pembatalan perkawinan akibat salah sangka yang terdapat unsur penipuan mengenai diri pasangan. Metode penelitian ang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif yaitu dengan melakukan penelitian terhadap bahan hukum pustaka atau data sekunder. Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang Pembatalan Perkawinan akibat Salah Sangka yang terdapat Unsur Penipuan Mengenai Diri Pasangan adalah aturan hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dalam perkawinan dan menghindari terjadinya penipuan dalam proses pernikahan. Dengan implementasi yang tepat, UU No. 16 Tahun 2019 tentang Pembatalan Perkawinan akibat Salah Sangka yang terdapat Unsur Penipuan Mengenai Diri Pasangan dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi mereka yang menjadi korban penipuan dalam perkawinan serta meningkatkan kualitas kehidupan berkeluarga di Indonesia

Cite

CITATION STYLE

APA

Budiyanto Hiola, R., Cherawaty Thalib, M., & Meiske Kamba, S. N. (2023). Implementasi Uu No 16 Tahun 2019 Tentang Pembatalan Perkawinan Akibat Salah Sangka Yang Terdapat Unsur Penipuan Mengenai Diri Pasangan. Journal of Comprehensive Science (JCS), 2(5), 1185–1192. https://doi.org/10.59188/jcs.v2i5.335

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free