Abstract
Indonesia mengalami kesulitan dalam menangani pengungsi, terutama berkaitan dengan Perpres PPLN. Hambatan utama termasuk ketidakjelasan status, tidak adanya layanan dasar, dan kondisi penampungan yang tidak memadai. Hal ini dapat merusak hubungan diplomatik Indonesia dengan negara lain. Penelitian ini bertujan untuk mengetahui bagaimana dampak pengungsi terhadap hubungan diplomatik, untuk mencapai tujuan tersebut metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa masalah pengungsi yang berdampak pada hubungan diplomatic yang disebabkan karena pengungsi hanya dianggap sebagai "orang asing yang membutuhkan perlindungan sementara", masalah seperti ketidakpastian hukum dan pelanggaran hak asasi manusia muncul. Meskipun ada prosedur untuk menyelamatkan pengungsi, layanan darurat dan dasar seperti transportasi masih kurang konsisten. Selain itu, pusat penahanan imigrasi kekurangan dukungan dan fasilitas. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah dan pemangku kepentingan harus bekerja sama. Fokus utama upaya harus berada pada penegakan hak-hak pengungsi melalui Undang-Undang pengungsi yang menyeluruh dan mekanisme penolakan yang jelas. Selain itu, implementasi dan komunikasi yang lebih baik diperlukan.
Cite
CITATION STYLE
Amiludin, A., & Sinta, S. (2024). Implementasi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 Tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri Terhadap Hubungan Diplomatik Indonesia dengan Negara Lain. Amnesti: Jurnal Hukum, 6(2), 246–257. https://doi.org/10.37729/amnesti.v6i2.4317
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.