MENEMUKAN MAQASHID AL-SYARI'AH: AL-SABR WA AL-TAQSIM, THARD DAN TANQIH AL-MANATH

  • Rahmi N
N/ACitations
Citations of this article
39Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Maqashid al-syariah adalah untuk kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Namun Allah tidak menjelaskannya secara tegas apa saja yang menjadi tujuan dari pensyari'atan syariahNya. Allah hanya menjelaskan sebab-sebab, atau syara-syarat, atau keadaan-keadaan atau sifat-sifat yang mendorong atau hendak dicapai pembuat Syari’at suatu hukum. Oleh karena itu para ulama berijtihad untuk memahami dan mencari tujuan-tujuan dan alasan-alasan pensyari'atan hukum. Untuk memahami dan mencari tujuan-tujuan hukum ini dilakukan oleh para ulama dengan memahami dan mencari “illat hukum dan memahami apa kemaslahatan yang ditimbulkan oleh hukum-hukum tersebut, yang dikenal dengan istilah ta'lil al-hukm. Untuk melakukan ta'lil al-hukm para ulama menempuh beberapa cara yang dikenal dengan istilah masalik al-'illah, diantaranya adalah dengan al-sabr wa al-taqsim, al-thard dan tangih al-manath. Penggunaan cara masalik al-'illah untuk menentukan magashid al-ahkam, adalah karena dengan menemukan “illat suatu hukum, maka akan diketahui apa alasan dan tujuan ditetapkannya suatu ketetapan hukum. Hal ini disebabkan karena adanya hubungan antara alasan-alasan pensyariatan hukum dengan tujuan kemaslahatan yang akan dicapai oleh manusia, baik dalam bentuk pengambilan manfa'at ataupun menghindari kemufsadatan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rahmi, N. (2022). MENEMUKAN MAQASHID AL-SYARI’AH: AL-SABR WA AL-TAQSIM, THARD DAN TANQIH AL-MANATH. Jurnal AL-AHKAM, 13(1), 1–18. https://doi.org/10.15548/alahkam.v13i1.4395

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free