Abstract
Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 telah ditetapkan Presiden Joko Widodo menjadi Bencana Nasional dengan Keputusan Presiden No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional di Jakarta pada tanggal 13 April 2020. Presiden telah mengeluarkan Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) membawa dampak terhadap pertumbuhan perekonomian negatif secara global, termasuk dalam hal perikatan. Para pihak yang tidak bisa memenuhi prestasinya dalam sebuah perikatan dikarenakan pandemi covid-19 tidak serta merta diklasifikasikan kondisi pandemi covid-19 sebagai keadaan memaksa (overmacht atau force majeure). Harus dinilai secara kasus per kasus sesuai dengan situasi dan kondisi faktual yang terjadi. Terkecuali apabila para pihak dalam kontrak yang disepakati bersama para pihak telah menguraikan secara rinci tentang apa saja yang dikualifikasi sebagai force mejeure.
Cite
CITATION STYLE
Hidayat, M. F., & Sommaliagustina, D. (2020). Implikasi Yuridis Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional Dalam Pelaksanaan Kontrak. Jurnal Selat, 8(1), 67–88. https://doi.org/10.31629/selat.v8i1.2431
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.