SISTEM EKONOMI DAN PERBANKAN SYARIAI`AH DALAM PRESPEKSTIF EKONOMI ISLAM

  • Jairin J
N/ACitations
Citations of this article
9Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Islam mengakui hak setiap individu sebagai pemilik atas apa yang diperolehnya melalui bekerja dalam pengertian yang seluas-luasnya, dan manusia berhak untuk mempertukarkan haknya itu dalam batas-batas yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Persyaratan-persyaratan dan batas-batas hak milik dalam Islam sesuai dengan kodrat manusia itu sendiri, yaitu dengan sistem keadilan dan sesuai dengan hak-hak semua pihak yang terlibat di dalamnya. Sedangkan di dalam sistem ekonomi kapitalis faktor kerja tidak diperhitungkan. Para buruh dianggap budak yang dapat dibayar seenaknya. Upah buruh ditentukan oleh bos/majikan. Karena kesulitan mendapatkan rizki, maka para buruh mau saja dibayar berapa saja, dibayar murah sekali pun. Sebaliknya, Islam justru memperhitungkan faktor kerja dan nilai tambah yang berkeadilan, sehingga system Ekonomi Islam mengaturnya secara berkeadilan dan menghindari eksploitasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Jairin, J. (2019). SISTEM EKONOMI DAN PERBANKAN SYARIAI`AH DALAM PRESPEKSTIF EKONOMI ISLAM. TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan, 3(1), 507–515. https://doi.org/10.52266/tadjid.v3i1.242

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free