Abstract
Prinsip demokrasi yang dianut oleh Indonesia menuntut adanya transparansi dan keterbukaan dalam pembentukan kebijakan daerah. Secara legal formal prinsip demokrasi diatur dalam UU 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam konteks ini, perlu dikaji dan dipahami apakah dalam pembentukan kebijakan daerah sudah berasaskan prinsip demokrasi serta perlu dikaji makna demokrasi dalam pembentukan kebijakan daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan filsafat. Hasil pembahasan adalah 1) bahwa makna dari penjabaran prinsip demokrasi dalam pembentukan kebijakan daerah dipahami pelibatan masyarakat dalam pembentukan kebijakan daerah. Pelibatan masyarakat dalam konteks legal formal disebut partisipasi masyarakat yang wajib terlibat dalam setiap tahapan pembentukan kebijakan daerah. 2) Penjabaran prinsip demokrasi yang dimaknai sebagai partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan daerah dilakukan pada setiap proses pembentukan kebijakan daerah. Mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan kebijakan hukum daerah serta penjabaran prinsip demokrasi juga dituangkan dalam subtansi kebijakan hukum daerah.Kata Kunci : Demokrasi, Pembentukan Kebijakan Daerah
Cite
CITATION STYLE
Dewi, A. A. I. A. A., & Winarni, L. N. (2019). PENJABARAN PRINSIP DEMOKRASI DALAM PEMBENTUKAN KEBIJAKAN DAERAH. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(1), 83–107. https://doi.org/10.33369/jsh.28.1.83-107
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.