Implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 76 Tahun 2008 Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum di Pusat Bisnis UIN Sunan Ampel Surabaya

  • Adrianto A
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 76 tahun 2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan badan layanan umum dalam operasionalisasi apa saja kendala yang dialami Pusat Bisnis dalam menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan PMK No. 76 tahun 2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan badan layanan umum.   Metodologi penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis pendekatan penelitian studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan beberapa informan. Kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif,.   Hasil penelitian ini adalah dalam penyajian laporan keuangan, Pusat Bisnis telah membuat laporan keuangan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 76 Tahun 2008, hanya saja Pusat Bisnis belum menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan. Kendala yang dialami Pusat Bisnis dalam menyajikan laporan keuangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.76 adalah SDM yang belum memadai dan belum memiliki kemampuan untuk menyusun laporan keuangan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Adrianto, A. (2019). Implementasi Peraturan Menteri Keuangan No. 76 Tahun 2008 Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum di Pusat Bisnis UIN Sunan Ampel Surabaya. Akuntansi : Jurnal Akuntansi Integratif, 5(01), 14–26. https://doi.org/10.29080/jai.v5i01.154

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free