Perlindungan Hukum Bagi Debitur Pada PT. Finansia Multi Finance (Kreditplus) Perspektif Hukum Positif Di Indonesia

  • Isnaini Y
  • Saleh M
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi debitur pada PT Finansia Multi Finance (Kreditplus) jika gagal membayar kredit. Dalam melakuan suatu kredit tidak selamanya berjalan lancar, seringkali ditemukan kredit yang bermasalah atau disebut dengan kredit macet, serta bagaimana upaya yang dilakukan oleh pihak PT Finansia Multi Finance (Kreditplus) jika mengalami kredit macet. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhapdap konsumen/debitur dapat dikatakan sangat lemah karena minimnya kesadaran dan pengetahuan konsumen/debitur akan hak-haknya. Oleh karena itu terjadi banyak pelaku usaha memiliki kecenderungan untuk mengesampingkan hak-hak konsumen serta memanfaatkan kelemahan konsumennya (debitur) tanpa harus mendapatkan sanksi hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Isnaini, Y., & Saleh, Moh. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Pada PT. Finansia Multi Finance (Kreditplus) Perspektif Hukum Positif Di Indonesia. Commerce Law, 2(2). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i2.2050

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free