Abstract
Beragam istilah yang digunakan dalam al-Quran dalam memaknai kepemimpinan diantaranya: khalifah, imam, sulthan, malik, ulil amri, dan waly. Pengistilahan tersebut digunakan dalam konteks dimana kepemimpinan berlaku. Pemimpin harus adil, amanah, bermusyawarah dan menegakkan amr al-ma`ruf wa nahy mungkar.Hukum memilih pemimpin non muslim diisyaratkan dalam al-Qur`an salah satunya dalam QS.al-Maidah/5: 51. Sedangkan beberapa ulama berpendapat haram memilih pemimpin Non-Muslim. Ada beberapa ulama yang memberikan kelonggaran/moderat dengan memberikan syarat ketika dalam keadaan darurat maka dibolehkan. MUI, memberikan fatwanya bahwa memilih pemimpin Non-Muslim adalah hukumnya haram, kecuali dalam keadaan daraurat.
Cite
CITATION STYLE
Chotban, S. (2018). Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(1), 59. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i1.5663
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.