Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim

  • Chotban S
N/ACitations
Citations of this article
55Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Beragam istilah yang digunakan dalam al-Quran dalam memaknai kepemimpinan diantaranya: khalifah, imam, sulthan, malik, ulil amri, dan waly. Pengistilahan tersebut digunakan dalam konteks dimana kepemimpinan berlaku. Pemimpin harus adil, amanah, bermusyawarah dan menegakkan amr al-ma`ruf wa nahy mungkar.Hukum memilih pemimpin non muslim diisyaratkan dalam al-Qur`an salah satunya dalam QS.al-Maidah/5: 51. Sedangkan beberapa ulama berpendapat haram memilih pemimpin Non-Muslim. Ada beberapa ulama yang memberikan kelonggaran/moderat dengan memberikan syarat ketika dalam keadaan darurat maka dibolehkan. MUI, memberikan fatwanya bahwa memilih pemimpin Non-Muslim adalah hukumnya haram, kecuali dalam keadaan daraurat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Chotban, S. (2018). Hukum Memilih Pemimpin Non Muslim. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(1), 59. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v5i1.5663

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free