Hukum Dan Penyelesaian Konflik Hukum

  • Irsyad Fakultas Ekonomi dan Bisnis M
  • Muhammadiyah Sumatera Utara Jl Kapten Mukhtar Basri No U
  • Utara M
N/ACitations
Citations of this article
104Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum adalah pelembagaan aturan. Ketika masyrakat menyadari bahwa kekuasaan setiap individu perlu dikontrol oleh hukum maka hak dan berkewajiban tidak ditentukan oleh yang berkuasa, melainkan oleh yang diakui bersama suatu kebenaran. Jejak kekerasan dalam hukum selalu terlupakan oleh perjalanan waktu dan tersembunyikan oleh berbagai fiksi tentang moralitas penegakan hukum. Akibatnya, kita sering tidak mengenali lagi kekerasan yang diproduksi oleh berbagai produk hukum dan menganggapnya sebagai sebuah hal yang wajar, bahkan tidak jarang menganggapnya sebagai sebuah hal yang wajar, bahkan tidak jarang mengagnggapnya sebagai keharusan moral dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Sebagai contoh tindakan /penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan dalam berbagai peristiwa main hakim sendiri atau konflik diberbagai daerah justru sering memperoleh dukungan dan pengesahan dari lingkungan masyarakat sekitar. Akibatnya, ketika aparat keamanan mengambil tindakan hukum terhadap pelakunya, masyarakat justru memberikan reaksi balik dengan menuntut pembebesan pelaku dan menyerang aparat kemanan. Sepertinya kekerasan merupakan keharusan moral yang harus dilakukan untuk menyelesaikan suatu masalah atau konflik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Irsyad Fakultas Ekonomi dan Bisnis, M., Muhammadiyah Sumatera Utara Jl Kapten Mukhtar Basri No, U., & Utara, M.-S. (2021). Hukum Dan Penyelesaian Konflik Hukum. Jurnal Ilmu Hukum (Vol. 6, p. 389). Muhammad Irsyad. Retrieved from http://jurnal.umsu.ac.id/index.php/delegalata

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free