PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA

  • Prasetyo A
N/ACitations
Citations of this article
533Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian dalam penelitian ini yaitu 1) untuk menganalisis terhadap  faktor penyebab anak melakukan tindak pidana; 2) untuk mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap  anak pelaku tindak pidana.  Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengunakan peraturan perundang-undangan. Titik berat penelitian yuridis normatif, sesuai dengan karakter keilmuan hukum yang khas, terletak pada telaah hukum atau kajian hukum terhadap hukum positif, yang meliputi tiga lapisan keilmuan hukum, terdiri atas telaah dogmatika hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) perilaku menyimpang dari anak dalam pergaulan dimasyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang dapat diketahui bahwa kenakalan anak (juvenile delinquency) timbul karena adanya konflik yang didasarkan pada perilaku menyimpang yang dipengaruhi oleh faktor intern. 2) Masa depan bangsa tergantung dari masa depan dari anak-anak sebagai generasi penerus. Oleh karena itu, apabila anak melakukan tindak pidana maka perlindungan hukum terhadap anak harus diberikan secara maksimal, adil dan tidak diskriminasi untuk kepentingan terbaik bagi anak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Prasetyo, A. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 51. https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1054

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free