Kondisi kesehatan warga negara Indonesia telah dijamin oleh Konstitusi Negara Indonesia. Jaminan konstitusi tersebut memberikan amanat bahwa negara wajib memberikan layanan public kepada warganya. Salah satu layanan public kepada warga negara agar tetap memiliki kondisi kesehatan yang baik melalui kewenangan pelayanan pengelolaan persampahan. Terjadi perubahan paradigma setelah diterbitkannya UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dimana pengelolaan sampah tidak lagi menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah, namun juga menjadi kewajiban masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan persampahan tersebut termasuk dalam bentuk retribusi untuk mendukung pengelolaan persampahan. Pelibatan masyarakat untuk berkontribusi dalam pengelolaan persampahan dalam bentuk retribusi pelayanan persampahan perlu didukung produk hukum daerah sebagai landasan hukum untuk pemungutan retribusi tersebut. Dalam rangka ikut berpartisipasi dalam pembangunan di wilayah Kabupaten Lumajang, khususnya dalam penyusunan produk hukum berupa Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan diselenggarakan pengabdian kepada masyarakat berupa kegiatan pendampingan. Pendampingan dilakukan untuk Menyusun Naskah Akademik dan Draft Ranperda. Kegiatan pendampingan dilakukan dengan mempergunakan metode diskusi kelompok terfokus dan asistensi penyusunan produk hukum. Dengan pelaksanaan kegiatan pendampingan ini, saat ini telah tersusun Naskah Akademik dan Draft Ranperda Retribusi Pelayanan Persampahan.
CITATION STYLE
Krisnanto, W., & Nalle, V. I. W. (2022). Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Abdimas Universal, 4(1), 103–109. https://doi.org/10.36277/abdimasuniversal.v4i1.176
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.