Analisis Hukum Terhadap Perubahan Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten

  • Nurhidayah
  • Wahyuni Idrus
  • A.Istianah
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Paten diberikan oleh negara terhadap setiap invensi yang memenuh syarat kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan dibidang industri. Penelitian hukum yang dilakukan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka . Hasil pembahasan yaitu materi muatan terhadap perubahan UU No.14 Tahun 2001 Tentang Paten adalah penyesuaian dengan IPAS, pemanfaatan paten oleh pemerintah, pengecualian atas tuntutan pidana dan perdata untuk parallel import dan bolar provision,tidak boleh adanya invensi , pengaturan yang mendukung access benefit sharing , imbalan bagi peneliti PNS yang merupakan bagian dari ASN untuk mendongkrak jumlah paten domestik, penyempurnaan terkait new invention dan inventiv step .hak atas paten dapat dijadikan sebagai objek jaminan fiducia, penambahan kewenangan komisi banding , pengaturan mengenai ketentuan bahwa paten dapat dialihkan dengan cara wakaf, insentif biaya tahunan paten bagi litbang pemerintah, lembaga pendidikan, dan UMKM,ketentuan expert patent examiner melalui outsourcing, pemanfaatan paten yang telah berakhir masa perlindungannya secara optimal ,pemberian lisensi-wajib atas permintaan negara berkembang atau negara belum berkembang serta penambahan ketentuan pemberatan hukuman pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurhidayah, Wahyuni Idrus, & A.Istianah. (2022). Analisis Hukum Terhadap Perubahan Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten. Sawerigading Law Journal, 1(1), 19–26. https://doi.org/10.62084/slj.v1i1.125

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free