Abstract
Terbitnya Kode Etik Profesi No. 502 tahun 2000, telah mengubah secara mendasar bagi kantor akuntan publik (KAP). Isidari KEP inimemperkenankan KAP untuk beradventemsi. Kebijakan baru lAI di bidang advertensi bagi KAP irii, ter-nyata menimbulkan tanggapan yang berbeda dikalangan masyarakat akuntansi, ada yang positifipro) dan ada pulayang negaHf(kontra).Tujuan penelitian iniuntuk mengetahui apakah akuntan publik, pemakai informasi akuntansi, dan mahasiswa akuntansi baik sebagaisatukalompok tergahung maupun sehagai kelompok terpisah memiliki persepsi positifterhadap advertensi kantorakuntan publik(KAP). Hasil penelitian membuktikan bahwa akuntan publik, pemakai informasi akuntansi, danmahasiswa akuntansi baik sebagai satukalompok tergabung maupun sebagai kelompok terpisah memilikipersepsi positifterhadap advertensi kantorakuntan publik (KAP). Artinya, baikakuntan publik, pemakai informasi akuntansi, maupun mahasiswa akuntansi secara empirik terbukti mendukung terhadap Kode Etik Profesi: Aturan Etika No. 502 tentang advertensi bagi KAPyang telah sahkan oleh lAl. Key
Cite
CITATION STYLE
Prakoso, K. B. (2005). PERSEPSI AKUNTAN PUBLIK, PEMAKAI INFORMASI DAN MAHASISWA AKUNTANSI TERHADAP ADVERTENSI KANTOR AKUNTAN PUBLIK. Jurnal Aplikasi Bisnis, 6(8), 668–679. https://doi.org/10.20885/jabis.vol6.iss8.art5
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.