Abstract
Dewasa ini perkembangan technologi sangat cepat menyentuh berbagai segmentasi sosial budaya dan hukum. Financial technology salah satu yang terlahir dari perkembangan teknologi masa kini yang memberikan peluang kepada konsumen untuk melakukan transaksi tanpa bertemu. Faktanya banyak konsumen yang dirugikan dalam transaksi Financial technology ilegal. Fokus penelitian ini adalah pertama, bagaimana kebijakan financial technology lending ilegal dalam upaya perlindungan konsumen di Indonesia; kedua, bagaimana aktualisasi perlidungan hukum financial technology lending ilegal saat ini. Jenis penelitian menggunakan penelitian normatif didukung dengan data primer dan sukunder serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan belum ada kebijakan yang spesifik mengatur financial technology lending ilegal dalam upaya perlindungan konsumen, hanya berbasis pada kesadaran konsumen. Pelaksanaan financial technology lending ilegal dewasa ini sangat rawan merugikan konsumen serta merusak budaya masyarakat.
Cite
CITATION STYLE
Kurrohman, T. (2023). Kebijakan Hukum Financial Technology Lending Ilegal dalam Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia. Pamulang Law Review, 6(1), 120–127. https://doi.org/10.32493/palrev.v6i1.33385
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.