Tanggung Jawab Sosial-Yuridis Kepolisian dalam Penegakan Hukum: Studi Kasus Kesalahan Tangkap

  • Alwityas M
  • Setiawan I
  • Tejamukti R
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sistem peradilan pidana memiliki tanggung jawab krusial dalam melakukan pemeriksaan yang cermat dengan penekanan pada pengumpulan bukti dan fakta yang kuat untuk menentukan kesalahan individu dalam kasus kriminal serta memastikan pemberian hak yang seharusnya kepada terpidana. Proses peradilan pidana di Indonesia dimulai dengan tahap penyelidikan, yang melibatkan serangkaian tindakan penyelidik untuk mengungkap tindak pidana. Penyidik dapat melakukan penangkapan jika ada bukti awal yang memadai. Namun, penting untuk memahami bahwa wewenang penangkapan harus diatur oleh undang-undang dan tidak boleh disalahgunakan. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan fokus pada hukum normatif. Data dikumpulkan melalui dokumen, wawancara, dan pengamatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi struktur hukum, prinsip dasar, peraturan terkait, dan penerapannya dalam situasi nyata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penangkapan adalah tindakan yang melibatkan penahanan sementara tersangka atau terdakwa jika ada bukti yang memadai untuk kepentingan penyelidikan dan penuntutan. Kesalahan tangkap dapat terjadi karena kesalahan identifikasi individu. Salah tangkap mencerminkan kelemahan sistem hukum dan dapat merugikan individu yang salah ditangkap. Korban kesalahan tangkap memiliki hak untuk ganti rugi dan rehabilitasi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alwityas, M. R. R., Setiawan, I., & Tejamukti, R. (2024). Tanggung Jawab Sosial-Yuridis Kepolisian dalam Penegakan Hukum: Studi Kasus Kesalahan Tangkap. HUMANIORUM, 2(1), 60–65. https://doi.org/10.37010/hmr.v2i1.42

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free