Abstrak: Islam Nusantara merupakan tendensi keberagamaan yang bersifat geografis, yaitu Islam konteks Indonesia, yang mulai populer sejak tahun 2015 dengan momentum Muktamar NU ke-33 di Jombang. Konsep ini melahirkan respon pro dan kontra karena dinilai menyimpang dari tuntunan Rasulullah. Oleh karenanya terbersit keinginan untuk mengkaji konsep ini secara epistemologis untuk menemukan konsep yang utuh melalui kajian kepustakaan. Ada dua rumusan yang mewakili kajian ini; pertama, bagaimana dasar epistemologi Islam Nusantara serta implikasinya secara sosiologis. Kedua, bagaimana konsep Islam Nusantara dalam pandangan epistemologi hukum Islam (Usul Fiqh). Dari literatur yang ada, dapat ditemukan; pertama, konsep ini merupakan produk pemikiran kalangan Nahdlatul Ulama’ dengan berpedoman pada nilai perjuangan Ahlussunah wal Jama’ah serta gerakan Islamisasi yang dilakukan Wali Songo di tanah Jawa. Implikasinya adalah terbentuknya pendekatan kebudayaan yang berupaya melakukan internalisasi nilai Islam dalam budaya setempat serta membentuk karakter yang moderat dan penuh toleransi. Kedua, Islam Nusantara bukanlah konsep yang keluar dari Islam, karena dalam Islam juga dikenal bangunan epistemologi hukum (‘urf) yang memberikan ruang pada budaya lokal untuk bisa dijadikan hukum selama tidak bertentangan dengan dalil nash.
CITATION STYLE
Jamaa, L. (2017). Kontribusi Muhammadiyah terhadap Dinamika Pemikiran Hukum Islam Kontemporer di Indonesia. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 12(1), 127. https://doi.org/10.19105/al-ihkam.v12i1.1215
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.