Abstract
Sistem pembuktian terbalik di Indonesia adalah suatu mekanisme hukum yang memungkinkan pembuktian dalam suatu perkara pidana ditempatkan pada terdakwa atau pihak yang didakwa melakukan tindak pidana, bukan pada jaksa penuntut umum (JPU) atau pihak yang menuduh terdakwa. Penerapan pembuktian terbalik bertujuan untuk mempercepat penanganan perkara tindak pidana tertentu, terutama tindak pidana korupsi, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memperkuat dasar hukum bagi pengadilan untuk menindak pelaku korupsi. Namun, hal ini juga menimbulkan beberapa isu hukum terkait dengan hak asasi manusia, terutama asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan perlindungan terhadap terdakwa. Oleh karena itu, sistem pembuktian terbalik harus diterapkan dengan hati-hati untuk memastikan bahwa terdakwa tetap mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Penerapan pembuktian terbalik di Indonesia terutama berlaku dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi, dan mekanisme ini dapat berbeda tergantung pada peraturan yang berlaku dan perincian kasusnya.
Cite
CITATION STYLE
Ginting, Y. P., Yovieta, A., Wendra, A. C., Oktyaning, C. A. P., Lusikooy, K. D., Adhitya, N. B., … Samosir, V. T. E. (2023). IMPLEMENTASI SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 1013/PID.B/2009/PN SBY). Jurnal Pengabdian West Science, 2(10), 880–892. https://doi.org/10.58812/jpws.v2i10.690
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.