Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang kepatuhan wajib pajak UMKM yang sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2021 serta untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi kurangnya kepatuhan wajib pajak dan memberikan acuan mengenai kepatuhan wajib pajak UMKM yang nantinya dapat dijadikan sebagai metode evaluasi penelitian dibidang perpajakan tentang kepatuhan wajib pajak UMKM selanjutnya. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini yaitu literature review dengan menggunakan teknik naratif dan deskriptif. Hasil penelitian diperoleh bahwa terdapat 31 artikel yang bersumber dari jurnal terindeks sinta periode 2021-2023. Dari pemetaan yang telah dilakukan, topik penelitian mengenai kepatuhan wajib pajak lebih mendominasi yaitu sebanyak 21 artikel, sedangkan kepatuhan wajib pajak UMKM sebanyak 9 artikel, dan UU Nomor 7 Tahun 2021 sebanyak 1 artikel. Sebagian besar peneliti menggunakan metode Kuantitatif sebagai dasar penelitiannya
Cite
CITATION STYLE
Nur Hayati, Nadia Ayu Rahmanda, Yulia Isnaini Hafifah, Putri Lailia Fitri, & Elza Safitri. (2024). PEMETAAN PENELITIAN PERPAJAKAN : KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM BERDASARKAN UU NOMOR 7 TAHUN 2021. Jurnal Liabilitas, 9(2), 31–38. https://doi.org/10.54964/liabilitas.v9i2.428
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.