Pertanggungjawaban Pidana Bagi Penyedia Jasa Pembangunan Yang Melakukan Korupsi di Kabupaten Aceh Tamiang

  • Maria* J
  • Indrayani L
  • Lubis J
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindak pidana korupsi sudah menjalar ke perusahan-perusahaan penyedia jasa pemerintahan. Tindak pidana tersebut dapat berjalan dengan lancar dengan jalan mempunyai relasi orang pemerintahan atau sering disebut orang dalam. Tindak pidana korupsi yang terjadi di Aceh Tamiang merupakan korupsi terhadap pembangunan pasar tradisional dan sarana pendukung lainnya. Dimana akibat korupsi tersebut mengakibatkan kerugian atas keuangan Negara serta masyarakat sekitar pembangunan. Berdasarkan Hasil Penelitian faktor penyebab terjadinya korupsi adalah karena adanya kekuasaan yang diberikan oleh Direktur PT. Loeh Perkasa kepada terdakwa selaku Kuasa Direktur yang mempunyai kewenangan dalam mengerjakan pembanguan di Kabupaten Aceh Tamiang. Pertimbangan terhadap hukuman bagi terdakwa adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dimana terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Cite

CITATION STYLE

APA

Maria*, J., Indrayani, L., Lubis, J., & Hayyumi, R. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Bagi Penyedia Jasa Pembangunan Yang Melakukan Korupsi di Kabupaten Aceh Tamiang. JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 9(1), 198–212. https://doi.org/10.24815/jimps.v9i1.29553

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free