SUATU TINJAUAN HUKUM TENTANG BAGI HASIL ATAS TANAH PERTANIAN ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PETANI

  • Syah D
N/ACitations
Citations of this article
53Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian bagi hasil pertanian merupakan salah satu sarana tolong menolong bagi sesama manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Bagi hasil  pertanian adalah suatu ikatan atau perjanjian kerja sama antara pemilik lahan dengan petani sebagai penggarap. Upah dari penggarapan lahan tersebut diambil atau diberikan dari hasil pertanian yang diusahakan, setelah selesai panen atau sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati ketika pertama kali mengadakan transaksi. Dalam penulisan penelitian ini penulis menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini dan penelitian lapangan. Bagi hasil pertanian adalah suatu ikatan atau perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dengan petani sebagai penggarap. Pelaksanaan bagi hasil pertanian yang dilakukan oleh masyarakat desa Dalu X Kabupaten Deli Serdang. Alasan masyarakat melakukan bagi hasil pertanian tersebut adalah antara pihak petani penggarap dan pihak pemilik lahan intinya adalah sama atau mereka saling membutuhkan. Berdasarkan permasalahan yang dikemukakan, maka ditarik kesimpulan bahwa Sistem perjanjian bagi hasil pertanian antara petani dengan pemilik tanah di desa Dalu X Kabupaten Deli Serdang bahwa memang benar paroan tanaman karet ini dapat mengentaskan kemiskinan secara individu, tetapi secara perlahan-lahan akan dapat pula mengentaskan kemiskinan secara umum, dengan kata lain perlahan-perlahan perekonomian masyarakat tersebut menuju kea rah tingkat kehidupan yang semakin baik.  Dalam hal terjadinya perselisihan atau silang sengketa antara petani dengan pemilik tanah, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara musyawarah. Jika dengan musyawarah tidak tercapai kata sepakat atau dengan kata lain perselisihan tersebut belum dapat diatasi, maka perselisihan itu akan diselesaikan melalui Pengadilan. Berdasarkan kesimpulan di atas, maka disarankan agar dalam hubungan antara pihak petani dengan pemilik tanah untuk mencegah terjadinya perselisihan maka para pihak harus menjalankan kewajiban masing-masing. Dalam membuat perjanjian bagi hasil petanian dibuat dihadapan atau diketahui pihak yang mewakili kepentingan semua pihak sehingga terhindar penindasan antara pihak yang melakukan perjanjian bagi hasil tersebut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Syah, D. (2020). SUATU TINJAUAN HUKUM TENTANG BAGI HASIL ATAS TANAH PERTANIAN ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PETANI. Jurnal Ilmiah METADATA, 1(3), 127–146. https://doi.org/10.47652/metadata.v1i3.10

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free