Abstract
Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Indonesia belum dikatakan optimal. DPD belum memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan kamar lainnya di dalam sistem bikameral Indonesia, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk melaksanakan prinsip memeriksa dan keseimbangan antara lembaga-lembaga tinggi negara, maka dibutuhkan perubahan radikal terhadap fungsi legislatif. Di Amerika Serikat, setiap kamar di Kongres, apakah itu Dewan Perwakilan Rakyat atau Senat, memiliki kewenangan untuk mengusulkan undang-undang terkait segala isu. Sistem bikameral yang efektif hanya akan terjadi jika ada pengaturan total terhadap fungsi-fungsi legislasi. Karena itu, diperlukan Amandemen Undang-Undang Dasar 1045, khususnya Pasal 22D tentang DPD. Perubahan harus diinisiasikan dari atas, yaitu langsung dari Undang-Undang Dasar. Apabila Undang-Undang Dasar mendukung DPD, maka aturan dibawahnya sudah tentu akan mendukung DPD pula. Kondisi ini akan menyeimbangkan sistem legislatif di Indonesia antara DPD dengan DPR.
Cite
CITATION STYLE
Indrawan, J., & Aji, M. P. (2017). Perbandingan Tugas dan Kewenangan Antara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Senat Amerika Serikat: Sebuah Usulan Reposisi Peran DPD. Jurnal Pemerintahan, 12(1), 18–42. https://doi.org/10.55745/jpstipan.v12i1.97
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.