Abstract
Dalam perjanjian pengikatan jual beli perumahan, konsumen sering ditempatkan dalam posisi marginal sehingga kesepakatan yang berlaku sering merugikan pihak konsumen. Tanggung jawab developer dalam perjanjian tersebut habis setelah dirampungkannya pembuatan rumah yang dimaksud. Akan tetapi masalah mulai timbul bila spesifikasi rumah yang diperjanjikan tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan. Hukum perlindungan konsumen memberikan celah yang luas bagi konsumen untuk melindungi hak-hak hukumnya dalam perjanjian tersebut.
Cite
CITATION STYLE
Lahilote, H. S. (2016). Tanggung Jawab Developer Pada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Perumahan Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 7(1). https://doi.org/10.30984/as.v7i1.53
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.